Perjanjian Listing untuk Pemilik Properti

Syarat kerja sama yang jelas: tanpa biaya di muka, komisi 2,5% hanya jika properti terjual.

Sebelum properti Anda dipasarkan, kami membuat kesepakatan tertulis agar hak dan kewajiban kedua pihak jelas sejak awal. Di bawah ini ringkasan syarat kerja sama ASEAN Estates dengan pemilik properti, dan contoh perjanjiannya dapat diunduh dan dibaca lebih dulu.

Ringkasan syarat kerja sama

  • Tanpa biaya di muka: Anda tidak membayar biaya pendaftaran atau biaya pemasaran. Foto, tayangan di situs, dan promosi ditanggung ASEAN Estates.
  • Komisi 2,5%: komisi sebesar 2,5% dari harga jual final, dibayar hanya jika properti terjual. Jika tidak terjadi penjualan, Anda tidak membayar apa pun. Bagian rekan co-broker, bila ada, sudah termasuk dalam angka 2,5% ini.
  • Eksklusif atau non-eksklusif: Anda memilih. Pada kerja sama eksklusif, hanya ASEAN Estates yang memasarkan properti selama jangka waktu perjanjian. Pada non-eksklusif, Anda tetap bebas bekerja sama dengan agen lain atau menjual sendiri.
  • Jangka waktu: 6 bulan, dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
  • Harga Anda yang menentukan: kami memberi masukan berdasarkan pasar, tetapi keputusan harga dan penerimaan penawaran ada pada Anda. Anda tidak wajib menjual.
  • Pembeli disaring dulu: kami memeriksa kemampuan dan rencana pembayaran calon pembeli sebelum mengatur kunjungan ke properti Anda.
  • Masa perlindungan 90 hari: bila perjanjian berakhir dan dalam 90 hari properti dijual kepada pembeli yang sudah kami kenalkan secara tertulis, komisi tetap berlaku.
  • Data Anda aman: NIK, alamat KTP, dan nomor telepon Anda tidak ditampilkan di situs. Harga nego terendah bersifat rahasia.
  • Mengakhiri kerja sama: kedua pihak dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya.

Cara kerjanya

  1. Hubungi Rini melalui WhatsApp dan ceritakan tentang properti Anda.
  2. Kami memeriksa dokumen awal (sertifikat, PBB, identitas) dan mengambil foto serta video.
  3. Anda dan ASEAN Estates menandatangani perjanjian, lengkap dengan data properti dan harga penawaran.
  4. Properti tayang di asean-estates.com dan dipasarkan ke jaringan pembeli dan co-broker.
  5. Calon pembeli yang sudah disaring dijadwalkan survei, dan kami melaporkan setiap penawaran kepada Anda.
  6. Bila ada kesepakatan, transaksi dilakukan di hadapan notaris/PPAT, dan komisi dibayar setelah dana penjualan Anda terima.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • KTP pemilik (dan pasangan, bila properti merupakan harta bersama) dan Kartu Keluarga
  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau alas hak lain
  • PBB tahun terakhir beserta bukti pembayaran
  • Izin bangunan (PBG/IMB), bila ada
  • Surat waris atau surat kuasa, bila relevan
  • Bukti pelunasan/roya, bila properti sedang atau pernah dijaminkan di bank

Belum yakin dokumen Anda lengkap? Baca checklist cek sertifikat dan perbedaan SHM dan HGB. Untuk menentukan harga, lihat cara menentukan harga jual yang realistis.

Dokumen yang diunduh adalah contoh format standar. Sebelum menandatangani perjanjian apa pun, konsultasikan isinya dengan notaris atau penasihat hukum Anda. Isian dan persyaratan akhir disepakati secara tertulis antara Anda dan ASEAN Estates.

Panduan lainnya untuk penjual