Checklist Cek Sertifikat & Legalitas Sebelum Membeli Properti

Langkah-langkah memeriksa dokumen agar transaksi properti Anda aman.

Sebelum membayar tanda jadi, luangkan waktu memeriksa dokumen properti. Pemeriksaan sederhana ini bisa menghindarkan Anda dari masalah besar di kemudian hari.

Checklist sebelum membeli

  1. Cocokkan identitas. Nama penjual harus sesuai dengan nama pemegang hak di sertifikat. Jika atas nama orang lain, pastikan ada kuasa atau dokumen yang sah.
  2. Cek keaslian sertifikat. Lakukan pengecekan di kantor pertanahan (BPN) setempat, biasanya melalui notaris/PPAT.
  3. Cek riwayat dan beban. Pastikan tidak ada sengketa, sita, atau hak tanggungan (agunan) yang belum dihapus.
  4. Cek PBB. Minta bukti pembayaran PBB beberapa tahun terakhir.
  5. Cek izin bangunan. Pastikan ada PBG (dahulu IMB) dan bangunan sesuai izin.
  6. Cek luas dan batas tanah. Cocokkan luas di sertifikat dengan kondisi di lapangan, dan pastikan batas tidak bermasalah dengan tetangga.
  7. Cek akses dan lingkungan. Lihat akses jalan, risiko banjir, serta ketersediaan listrik dan air (PDAM).
  8. Properti warisan. Pastikan ada surat keterangan waris dan persetujuan atau tanda tangan seluruh ahli waris.

Proses transaksi yang aman

  • Gunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang jelas untuk tanda jadi dan pembayaran bertahap.
  • Lakukan jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, lalu balik nama sertifikat.
  • Jangan membayar penuh sebelum dokumen diperiksa dan AJB ditandatangani.

Butuh bantuan?

Untuk properti yang tayang di situs ini, Rini membantu menyampaikan dokumen yang tersedia dan mendampingi Anda sampai proses selesai. Untuk proyek baru, lihat juga cara kami memverifikasi listing.

Daftar ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Libatkan notaris/PPAT untuk pemeriksaan resmi.

Panduan lainnya