Jual Beli Properti di Medan: Rumah, Ruko, Gudang & Tanah

Dibantu langsung oleh Rini Budi Astuti, agen properti berlisensi. Listing jelas, harga transparan, dan proses didampingi sampai selesai.

Agen berlisensi · Harga & sertifikat jelas · Medan & Sumatera Utara

Rumah & Hunian Terbaru

Rumah, kost dan villa terbaru dari Rini Budi Astuti di Medan dan Sumatera Utara

Properti Komersial

Ruko, kantor, gudang, SPBU dan lahan usaha, dijual dan disewakan

Properti Baru & Off Plan

Perumahan dari developer: CitraLand, Jewel Park, Medan Resort City dan lainnya

Mau Jual Properti Anda?

Pasang listing profesional tanpa biaya listing. Rini membantu mencari pembeli serius dan mendampingi sampai transaksi selesai.

1

Hubungi Rini lewat WhatsApp dan ceritakan properti Anda.

2

Kami buatkan listing dengan foto dan deskripsi yang rapi.

3

Kami pasarkan, saring pembeli serius, dan dampingi hingga closing.

Jual Properti via WhatsAppProperti kosong? Lihat program Rukita

Panduan untuk penjual: Cara jual rumah cepat · Cara menentukan harga · Foto yang bikin rumah laku

Properti Dicari

Calon pembeli kami sedang mencari properti berikut. Punya yang cocok? Hubungi Rini.

Dicari: Rumah sekitar Ring Road

Budget: Rp1,5 – 2 miliar
Luas tanah: ±200 m²

Punya yang cocok? Hubungi Rini

Dicari: Rumah sekitar Ayahanda, dekat Sekolah Cahaya Medan

Budget: Rp2 miliar
Luas tanah: ±200 m²

Punya yang cocok? Hubungi Rini

Kenapa ASEAN Estates?

Jual beli properti di Medan yang jelas dan didampingi

Agen Berlisensi

Rini Budi Astuti mendampingi Anda dari konsultasi awal sampai proses jual-beli selesai.

Listing Terverifikasi

Listing proyek baru kami cocokkan dengan registri pemerintah Tapera/Sikumbang. Lihat caranya.

Harga & Sertifikat Jelas

Harga, luas tanah dan bangunan, serta jenis sertifikat (SHM/HGB) ditampilkan jelas di setiap listing.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Seputar jual beli properti di Medan

Apa beda SHM dan HGB?

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu. HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB lazim pada ruko, gudang dan perumahan developer, dan pada rumah tinggal tertentu dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui BPN.

Biaya apa saja saat membeli rumah bekas?

Umumnya BPHTB (pajak pembeli, maksimal 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP), PPh penjual 2,5% dari nilai jual, serta biaya notaris/PPAT dan balik nama. Rinciannya bisa berbeda untuk tiap properti; Rini membantu menghitungnya.

Apakah bisa membeli dengan KPR?

Banyak properti dapat dibeli dengan KPR. Syarat, uang muka dan bunga mengikuti kebijakan masing-masing bank. Hubungi Rini untuk gambaran awal sesuai properti yang Anda minati.

Apakah harga bisa dinego?

Sebagian besar listing kami bertanda Nego, artinya harga dapat dibicarakan dengan pemilik. Rini mendampingi proses negosiasi.

Bagaimana cara survei properti?

Hubungi Rini lewat WhatsApp, sebutkan listing yang Anda minati, lalu jadwalkan kunjungan ke lokasi.

Baca panduan lengkap: Beda SHM dan HGB · Biaya beli rumah bekas · KPR rumah · Cek sertifikat

Lihat semua pertanyaan (FAQ) →

Siap Menemukan atau Menjual Properti?

Ceritakan kebutuhan Anda, Rini siap membantu.