Diterbitkan 23 Oktober 2026 · Oleh Tim ASEAN Estates
Informasi per Oktober 2026. Ringkasan ini merujuk pada ulasan Hukumonline atas PP 12/2021; baca teks peraturan terbaru atau konsultasikan dengan notaris sebelum bertransaksi.
Kenapa perlu hati-hati?
Pada peluncuran (pre-launch) atau penjualan indent, Anda membayar sebelum rumah selesai. Booking fee, uang muka dan cicilan yang dibayar lebih awal membuat posisi Anda lebih lemah bila proyek terlambat. Berikut tujuh hal yang perlu dicek.
1. Jadwal tertulis dari developer
Menurut ulasan Hukumonline, developer yang menerima pembayaran saat pemasaran wajib mengungkapkan jadwal pembangunan, jadwal penandatanganan PPJB, serta jadwal akta jual beli dan serah terima. Minta jadwal ini secara tertulis.
2. PPJB di hadapan notaris
PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) didefinisikan dibuat di hadapan notaris. Untuk rumah tapak, PPJB dapat ditandatangani pada saat proses pembangunan. Pastikan isi PPJB mencantumkan harga, spesifikasi, jadwal dan sanksi keterlambatan.
3. Hak membatalkan dan pengembalian dana
Dalam ulasan yang sama, bila developer tidak memenuhi jadwal tersebut, pembeli dapat membatalkan dan developer wajib mengembalikan seluruh pembayaran secara penuh dalam 30 hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. Periksa apakah hak ini tertulis dalam dokumen Anda.
4. Legalitas lahan dan izin
Minta bukti status tanah, izin bangunan (PBG) dan kesiapan prasarana. Lihat checklist cek sertifikat. Untuk proyek di situs ini, kami mencocokkan proyek baru dengan registri Tapera/Sikumbang; baca caranya.
5. Kerja sama bank dan jaminan
Bila memakai KPR, bank umumnya hanya membiayai properti yang belum selesai bila ada perjanjian kerja sama dengan developer dan jaminan yang dapat menutup risiko tidak selesainya properti. Tanyakan hal ini kepada bank.
6. Simpan semua bukti pembayaran
Mintalah kuitansi bermaterai atau bukti transfer yang jelas, dengan keterangan untuk apa pembayaran itu (booking fee, uang muka, dan seterusnya).
7. Hati-hati dengan akad kredit sebelum rumah jadi
Penulis ulasan Hukumonline berpendapat bahwa menandatangani akad kredit sebelum rumah selesai merugikan karena Anda sudah mencicil sebelum menerima rumah dan posisi Anda menuntut developer menjadi lebih lemah. Diskusikan jadwal akad dengan notaris dan bank.
Baca juga FAQ membeli properti dan properti baru dan off plan.
Sumber
- Hukumonline: Akad kredit pemilikan untuk rumah indent (mengutip PP 12/2021 dan PBI 21/13/2019)
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau keuangan. Ketentuan dan data dapat berubah; periksa sumber resmi.

Join The Discussion