Biaya Beli Rumah Bekas di Medan: BPHTB, PPh, Notaris & Balik Nama

Pajak dan biaya yang biasanya muncul saat jual beli rumah bekas, lengkap dengan contoh perhitungan.

Harga rumah bukan satu-satunya biaya saat membeli rumah bekas. Ada pajak dan biaya administrasi yang perlu disiapkan sejak awal agar tidak kaget di akhir transaksi.

1. BPHTB (pajak pembeli)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayar oleh pembeli. Besarnya 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Contoh ilustrasi: harga rumah Rp1.500.000.000 dan NPOPTKP dimisalkan Rp60.000.000. Dasar pengenaan = Rp1.440.000.000, sehingga BPHTB = 5% x Rp1.440.000.000 = Rp72.000.000. Nilai NPOPTKP dan nilai acuan yang berlaku bisa berbeda.

2. PPh penjual

Penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% dari nilai pengalihan. Untuk harga Rp1.500.000.000, PPh sekitar Rp37.500.000.

3. Notaris/PPAT dan balik nama

Jual beli dibuat dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Honorarium PPAT umumnya hingga maksimal 1% dari nilai transaksi, belum termasuk biaya pengecekan sertifikat dan biaya pendaftaran balik nama di BPN.

4. Biaya jika memakai KPR

Jika membeli dengan KPR, tambahkan biaya administrasi, provisi, asuransi, appraisal, dan pembebanan hak tanggungan sesuai ketentuan bank. Rinciannya berbeda di tiap bank.

5. Siapa menanggung apa?

Secara umum BPHTB ditanggung pembeli dan PPh ditanggung penjual. Biaya notaris dan balik nama mengikuti kesepakatan kedua pihak, dan sebaiknya ditulis jelas dalam perjanjian (PPJB) sebelum AJB.

Bagaimana dengan properti baru dari developer?

Untuk perumahan baru, dapat ada komponen lain seperti PPN dan biaya pengurusan dokumen. Tanyakan rincian lengkapnya kepada developer sebelum membayar tanda jadi.

Angka di atas bersifat umum dan ilustratif. Besaran pajak dan biaya dapat berbeda sesuai peraturan terbaru dan kebijakan daerah. Minta rincian resmi dari notaris/PPAT.

Panduan lainnya